Teranyar, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Muratara kembali berhasil meringkus seorang bandar narkotika jenis sabu berinisial SY (47), warga Kampung III, Desa Karang Dapo, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kamis (1/7), pukul 23.00 WIB.
Tak tanggung - tanggung, bersama SY, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 101,04 gram atau seberat 1 ons.
SY diringkus petugas saat akan melakukan transaksi jual beli sabu di depan Indomaret Kawasan Lawang Agung, Kecamatan Muara Rupit.
Kapolres Muratara, Akbp. Eko Sumaryanto, S.Ik., melalui Kasat Narkoba, Akp. Ahmad Fauzi, dalam pers rilisnya, Sabtu (3/7) menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat jika akan ada transaksi jual beli narkoba di depan Indomaret Kawasan Lawang Agung Kecamatan Muara Rupit. Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dilanjutkan Kasat, setelah beberapa saat melakukan pengintaian, ternyata benar saja dilokasi terlihat SY dengan gerak gerik yang mencurigakan. Tak mau kehilangan, petugas langsung mengamankan SY serta melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu seberat 1 Ons yang dibungkus plastik klip bening dibawa oleh pelaku. Tak pelak, pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Muratara untuk menjalani proses hukum sesuai hukum yang berlaku.
"Saat ini, pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan akan kita jerat dengan pasal 114 (2) dan 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kasat. [Ifan]
0 Komentar