Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Provinsi Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, Pangdam XVIII/Kasuari, Mayjen. TNI. I Nyoman Cantiasa, SE., M.Tr.(Han)., Kapolda Papua Barat, Irjen. Pol. Tornagogo Sihombing dan Kajati Papua Barat, Dr. W. Lingitubun.
Langkah pengetatan PPKM darurat di Papua Barat tersebut diambil karena kasus covid-19 di wilayah ini semakin meningkat, sehingga perlu adanya pencegahan dengan pembatasan kegiatan masyarakat yang dilakukan aparat setempat untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19.
Pada kesempatan tersebut, Pangdam XVIII/Kasuari mengatakan, wilayah Papua Barat saat ini sudah masuk status waspada dan sangat kritis. Kondisi rumah sakit terisi penuh khususnya di Manokwari, sedangkan di Sorong sudah terisi 65% tapi kemungkinan masih bergerak naik.
Dengan kondisi tersebut, ia menghimbau jajarannya untuk terus mengajak masyarakat untuk disiplin terhadap protokol kesehatan dan mencegah penyebaran virus dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan hidup bersih.
"Negara-negara di luar negeri seperti Jepang, Korea Selatan kenapa bisa terhindar dari Covid-19, itu karena masyarakatnya disiplin jadi benang merah ini harus kita urai satu-satu, kalau kita tidak disiplin banyak orang pasti akan kena," terangnya.
Ia juga mengungkapkan, beberapa waktu lalu saat pengecekan di bandara kepada masyarakat yang datang dari luar Papua Barat, ditemukan 10 orang positif. Sementara itu grafik covid-19 juga naik, kondisi ini dilihat dari banyaknya masyarakat ke rumah sakit karena banyak keluhan setelah dicek ternyata positif.
"Jadi untuk itu sekali lagi mari kita semuanya yang bisa menyelamatkan Papua Barat adalah kita sendiri bukan orang lain. Pemberlakuan PPKM darurat khususnya dilaksanakan Sorong dan Manokwari. Sampaikan kepada saudara-saudara kita disini jangan berfikir untung dan rugi, ini masalah kemanusiaan, ingatkan mereka status kita saat ini PPKM darurat untuk menyelamatkan masyarakat "ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur dalam amanatnya menyampaikan bahwa apel tersebut guna mencegah dan menangani pandemi Covid-19 di papua Barat. Ia berharap kepada semua yang terlibat agar tidak bosan dalam mengajak masyarakat untuk merubah pola perilaku di masa pandemic dan mematuhi protokol Kesehatan.
“Dengan mematuhi dan mentaati protokol Kesehatan, kita bisa memutuskan penyebaran Covid-19 di Papua Barat dan ini menjadi tanggung jawab kita bersama, kita sudah tetapkan PPKM mikro kita mulai dari 5 juli sampai dengan 19 Juli 2021 di seluruh Provinsi Papua Barat," ungkapanya.
Sedangkan Kapolda mengatakan, dirinya telah berkoordinasi dengan Pangdam dan seluruh jajarannya berkaitan dengan langkah yang akan diambil. Ia juga menambahkan aka nada instruksi Mendagri terkait dengan dua wilayah Papua Barat yang dinilai sudah masuk dalam kategori PPKM darurat yaitu kota Sorong dan Manokwari, hal ini dilihat dari angka positif di atas angka nasional untuk itu berbagai macam pertimbangan.
"Saya ingin meyakinkan kepada rekan-rekan seluruhnya bahwa kita harus serius, kita tidak lagi biasa-biasa di dalam menangani masalah Covid-19 yang ada di Papua Barat karena saat ini sudah masuk pada penanganan yang extra luar biasa, jadi saya yakinkan bahwa aparat TNI dan Polri menjadi garda terdepan dalam pendisiplinan kepada masyarakat terkait dengan kriteria-kriteria yang dilarang atau yang tidak dilarang dalam PPKM darurat," ujarnya.
Sedangkan pihak Kejaksaan dalam kegiatan ini ikut andil dalam mengawasi segala peraturan-peraturan yang telah dilanggar seperti pelanggaran obat yang terjadi.
Usai pelaksanaan apel gabungan dilaksanakan, Gubernur, Pangdam, Kapolda dan Kajati Papua Barat melaksanakan peninjauan pelaksanaan serbuan vaksinasi oleh Kodam XVIII/Kasuari di Pasar Wosi. [Pendam XVIII/Ksr]
0 Komentar