Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

11 Pemborong Kangkangi Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2017

Ilustrasi (foto:.net)
Bens Indonesia, Muratara - Berdasarkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut dan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan. Pada Bab III, Pasal 3 (3) tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Faktanya, di Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, terdapat 11 pemborong yang mengabaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, meski telah diberikan tenggat waktu selama 60 hari.

"LHP BPK kita terima pada tanggal 10 Mei 2021, sepekan kemudian langsung kita surati OPD terkait untuk segera menindak lanjuti temuan BPK tersebut. Ada 14 item pelaksanaan kegiatan fisik yang menjadi temuan BPK, terkait kelebihan pembayaran, dan kekurangan volume pekerjaan. Baru tiga pelaksana kegiatan yang menindaklanjuti, dan pembayaran TGR sebesar Rp70.030.356,33. Sisanya, 11 pelaksana belum menindaklanjuti," papar Sekretaris Inspektorat, H. Hasan Basri, Senin (5/7) dikutip kembali.

Pasca melewati tenggat waktu yang diberikan BPK selama 60 hari untuk proses tindak lanjut, atas temuan pada pelaksanaan kegiatan fisik di tahun 2020 di Kabupaten Muratara tersebut, 11 Pemborong tak juga memberikan respon positif.

"Sejauh ini belum ada perkembangan dari 11 Pemborong yang menjadi objek temuan BPK tersebut. Saya sudah konfirmasi ke Bagian Akuntansi BPKAD, belum ada update terbaru untuk pengembalian kerugian negara," tutur Sekretaris Inspektorat, H. Hasan Basri, melalui Wirawan Jatmiko, selaku Admin Tindak Lanjut Hasil Temuan BPK RI, Senin (12/7).

Sambung Wirawan Jatmiko yang akrab disapa Miko itu, untuk lebih jelas dan lengkapnya bisa langsung konfirmasi ke Dinas PUPR.

"Untuk lebih jelasnya mengenai 11 Pemborong itu, bisa langsung wawancara ke Dinas PUPR, siapa saja pihak ketiga tersebut, item kegiatan apa saja, dan besaran nilai temuannya," imbuh Miko.

Sayangnya, saat Bens Indonesia mencoba menggali informasi 11 pemborong tersebut ke Dinas PUPR Muratara, Kepala Dinas PUPR sedang melaksanakan rapat, Senin (12/7) pagi.

Dan saat awak media mencoba menunggu selesainya agenda rapat di Kantor Dinas PUPR tersebut, Kepala Dinas PUPR langsung melintasi awak media yang menunggu, sembari memegang ponsel di telinga seolah-olah sedang menelpon seseorang, dan terus melangkah hingga menaiki kendaraan dinas nya dan meninggalkan kantor. 

Sementara awak media yang telah menunggu selama 40 menit, tak berhasil memperoleh keterangan dari Kadis PUPR. [BN1]

Posting Komentar

0 Komentar