Sekretaris Inspektorat Muratara, H. Hasan Basri |
"LHP BPK kita terima pada tanggal 10 Mei 2021, sepekan kemudian langsung kita surati OPD terkait untuk segera menindak lanjuti temuan BPK tersebut," ujar Sekretaris Inspektorat, H. Hasan Basri, Senin (5/7).
Lanjut Hasan Basri, dari total nilai temuan Rp1,4 miliar, Total temuan untuk pelaksanaan kegiatan fisik berdasarkan LHP BPK RI tahun 2021 sebesar Rp530.254.382,34.
"Nilai temuan LHP BPK RI tahun 2021 untuk Kabupaten Muratara sebesar Rp1.483.999.562,15 telah ditindak lanjuti oleh OPD terkait sebesar Rp969.560.536,14, yang paling banyak belum ditindak lanjuti yaitu temuan pada pelaksanaan kegiatan fisik," tegasnya.
Dari 14 item kegiatan fisik yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan menjadi temuan BPK, hingga hari ini belum mendapatkan respon yang maksimal, khususnya pada pemulihan kerugian negara atas temuan yang disampaikan pihak BPK RI.
"Ada 14 item pelaksanaan kegiatan fisik yang menjadi temuan BPK, terkait kelebihan pembayaran, dan kekurangan volume pekerjaan. Baru tiga pelaksana kegiatan yang menindaklanjuti, dan pembayaran TGR sebesar Rp70.030.356,33. Sisanya, 11 pelaksana belum menindaklanjuti," imbuh Hasan.
Berkenaan dengan hal tersebut, Sekretaris Inspektorat Muratara menghimbau pihak-pihak terkait untuk segera menindaklanjuti temuan BPK RI tahun 2021.
"Kita minta, pihak terkait untuk segera menindaklanjuti temuan BPK tersebut dengan sesegera mungkin," pungkasnya. [BN1]
0 Komentar