Hal ini terbukti dengan sikap cepat tanggap terhadap informasi adanya tindak pidana korupsi yang diduga terjadi dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I) Air Karat Desa Pelabuhan Talang Leak, Kecamatan Bingin, Kuning Kabupaten Lebong, tahun anggaran 2020 lalu.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, saat ini penyidik tengah melaksanakan tahapan penyelidikan terhadap pekerjaan senilai Rp1,47 Miliar buah karya CV. Putra Rantau tersebut.
Dari informasi yang diperoleh, penyidik saat ini telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang terkait dalam pelaksanaan proyek tersebut. Mulai dari PPTK, PPK, Konsultan Pengawas, hingga melakukan pemanggilan terhadap pihak Kontraktor pelaksana kegiatan.
"Pemanggilan sudah berlangsung beberapa kali dalam kurun waktu 3 pekan terakhir ini," tegas sumber yang tidak mau disebutkan namanya kepada Bens Indonesia, Sabtu (12/6).
Sementara itu, Kapolres Lebong, Akbp. Ichsan Nur, S.Ik., melalui Kasat Reskrim, Iptu. Didik Mujiyanto, SH., MH., saat dihubungi beberapa waktu lalu mengatakan, jika saat ini pihaknya belum bisa memberikan keterangan press release terhadap perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya selama proses penyelidikan tersebut berlangsung.
"Terkait giat penyelidikan terhadap perkara Tipidkor belum bisa di publish, dan akan dilaksanakan release resmi pada saat penyidikan dan penetapan tersangka," ungkap Kasat.
Seperti dilansir sebelumnya, Indikasi korupsi yang ada pada kegiatan rehabilitasi Daerah Irigasi Air Karat Desa Pelabuhan Talang Leak Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong tahun anggaran 2020 lalu, tampaknya mendapat perhatian khusus dari Penyidik Polres Lebong. Bahkan diam - diam, penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Lebong saat ini tengah menyiapkan rencana penyelidikan dugaan Korupsi yang terjadi pada bangunan senilai Rp1,47 M buah karya CV. Putra Rantau tersebut.Kendati belum sampai 6 bulan tuntas dilaksanakan, fisik bangunan irigasi Air Karat di Desa Pelabuhan Talang Leak, Kecamatan Bingin, Kuning Kabupaten Lebong, yang dilaksanakan melalui Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR-Hub Kabupaten Lebong tahun anggaran 2020 senilai Rp1,47 M, saat ini kondisinya sudah rusak berat di sejumlah titik bangunan. Penggunaan material bercampur tanah diduga kuat menjadi salah satu penyebab utama terjadinya sejumlah kerusakan pada fisik bangunan Irigasi tersebut. Tidak hanya itu saja, penggunaan material bekas juga dinilai menjadi penyebab munculnya sejumlah indikasi perbuatan korupsi selama pelaksanaannya.
"Irigasi ini belum sampai satu tahun sudah rusak Pak. Lihat saja di bagian itu, ada bagian dinding yang terkelupas akibat plesteran campuran semen dan pasir yang tidak melekat pada pasangan batu akibat banyaknya tanah yang bercampur pada material yang digunakan," ujar Wahyu (40), pemilik kebun ditepi bangunan irigasi tersebut, Senin (3/5) lalu.
Dilanjutkan Wahyu, selama pekerjaan pembangunan berlangsung, para pekerja juga kerap terlihat menggunakan material batu bekas bongkaran bangunan irigasi yang lama untuk kembali dipasang sebagai dinding bangunan irigasi yang baru.
"Lihat saja pak, batu yang digunakan pada pasangan dinding irigasi jenisnya tidak sama. Ada yang batu gunung, ada yang batu kali. Itu karena mereka menggunakan material batu bekas bongkaran bangunan irigasi yang lama," cerita Wahyu saat ditemui di lokasi.
Ditambahkan Wahyu, kondisi tersebut akan menyebabkan usia bangunan irigasi tersebut tidak akan bertahan lama. "Percuma saja diperbaiki kalau baru 8 bulan sudah rusak kembali seperti ini Pak. Kalau seperti ini namanya sia - sia saja Pak. Kami sangat berharap agar masalah ini dapat menjadi perhatian bagi Pemerintah Daerah Lebong dan aparat hukum setempat agar hal ini tidak terjadi kembali dikemudian hari," cecar Wahyu. [Una]
0 Komentar