Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Penandatanganan MoU Bapemperda Terhadap Propemperda Tahun 2021

Bens Indonesia, Muratara - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar rapat paripurna penandatangan nota kesepakatan (MoU) badan pembentukan rancangan peraturan daerah (Bapemperda) terhadap program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) dengan Bupati Muratara.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Muratara Efriansyah dihadiri oleh Bupati Muratara, H. Devi Suhartoni, Wakil Bupati Muratara H. Inayatullah, Wakil Ketua II DPRD Muratara, Amri Sudaryono, Sekwan Muratara, H. Saidi, Sekda Muratara, Alwi Roham, yang mewakili Kapolres Muratara, Kepala Dinas dan pejabat lainnya berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Muratara, Selasa (8/6).

Ketua Rapemperda, Andika Pratama mengatakan berdasarkan pasal 1 ayat 10 Undang undang nomor 12 tahun 2011 tentang peraturan pembentukan perundang undangan menyatakan bahwa program legislasi daerah yang selanjutnya disebut prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Perda Provinsi atau Perda Kabupaten/Kota yang dikukuhkan rencana terpadu dan sistematis.

"Selanjutnya pada pasal 37 bahwa hasil penyusunan program rancangan peraturan daerah antara DPRD dengan Pemerintah Daerah (Pemda) yang disepakati menjadi Propemperda selanjutnya ditetapkan dalam rapat DPRD dengan keputusan DPRD," Sampainya.

Lanjut Andika, sesuai dengan keputusan DPRD nomor 24 tahun 2019 tentang peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Muratara pada pasal 59 mengatakan bahwa salah satu tugas badan pembentukan peraturan daerah adalah koordinasi untuk menyusun program legislasi daerah antara DPRD dengan Pemda Kabupaten Muratara.

Kemudian kata Andika, dalam rangka singkronisasi dan harmonisasi serta koordinasi pemikiran pembentukan Perda tahun 2021, badan pembentukan peraturan daerah DPRD telah melaksanakan rapat pembahasan dengan pemerintah Kabupaten Muratara pada hari senin tanggal 31 mei tahun 2021 telah disepakati dan disetujui terhadap Rapemperda Kabupaten Muratara tahun 2021 sebanyak delapan Raperda dengan rincian sebagai berikut:

"Pertama, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 3 tahun 2016 tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah Kabupaten Muratara, kemudian Raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Muratara tahun 2021-2026, Raperda tentang penyelenggaraan pangan Pemkab Muratara, selanjutnya  Raperda tentang penataan Kecamatan, Raperda tentang pemberdayaan dan perlindungan usaha mikro dan menengah, Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Muratara tahun anggaran 2020 dan Raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Muratara tahun anggaran 2021 serta Raperda tentang APBD Kabupetan Muratara tahun anggaran 2022," Timpalnya

Sementara itu, I Wiyan Kocap salah satu  anggota DPRD Muratara meminta kepada Pemerintah Kabupaten Muratara dalam hal rancangan RPJMD kiranya Pak Bupati dan Wakil Bupati tidak mengutus yang lain pada saat pembahasan nanti.

Disamping itu lanjut I Wayan Kocap, sedikit sekali SKPD yang mengetahui keinganan Pak Bupati untuk merealisasikan janji politik pada saat kampanye.

Menanggapi masukan dari I Wayan Kocap tersebut, Bupati Muratara, H. Devi Suhartoni mengatakan, selama ini banyak Perda tetapi banyak yang tidak jalan.

"Kami, saya dan H. Inayatullah akan mereview Perda perda yang tidak berjalan dan Perda perda yang tidak pro dengan rakyat. Kalau kita membuat perda dan ini adalah produk eksekutif dan legislatif maka kita jalani bersama sama, kepada bapak dan Ibu dewan yang terhormat kami juga minta support agar RPJMD berjalan dan dukung kami," Tutupnya

Usai rapat paripurna penandatanganan MoU Bapemperda terhadap Propemperda tahun 2021 kemudian rapat paripurna dilanjutkan dengan rapat paripurna penyampaian Bupati terhadap laporan pertanggung jawaban pelaksaan APBD Kabupten Muratara tahun2020 setelah diaudit oleh BPK RI perwakilan Sumsel yang masih berpedoman dengan permendagri tahun 2013. [BN1/Adv]

Posting Komentar

0 Komentar