Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu. Didik Mujiyanto, SH., MH |
"Kita siapkan rencana penyelidikan terkait laporan pengaduan masyarakat tersebut," tegas Kasat Reskrim kepada BensIndonesia.id, Minggu (9/5) lalu.
Baca juga >>> Warga Ungkap Penyebab Kerusakan Irigasi Air Karat
Seperti dilansir sebelumnya, Kendati belum sampai 6 bulan tuntas dilaksanakan, fisik bangunan irigasi Air Karat di Desa Pelabuhan Talang Leak, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, yang dilaksanakan melalui Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR-Hub Kabupaten Lebong tahun anggaran 2020 senilai Rp1,47 M, saat ini kondisinya sudah rusak berat di sejumlah titik bangunan. Penggunaan material bercampur tanah diduga kuat menjadi salah satu penyebab utama terjadinya sejumlah kerusakan pada fisik bangunan Irigasi tersebut. Tidak hanya itu saja, penggunaan material bekas atau material daur ulang juga disebut - sebut sebagai bumbu pelengkap penyebab kerusakan bangunan senilai Rp 1,47 M, buah karya dari CV. Putra Rantau, akhir tahun anggaran 2020 lalu."Irigasi ini belum sampai satu tahun sudah rusak Pak. Lihat saja di bagian itu, ada bagian dinding yang terkelupas akibat plesteran campuran semen dan pasir yang tidak melekat pada pasangan batu akibat banyaknya tanah yang bercampur pada material yang digunakan," ujar Wahyu (40), pemilik kebun ditepi bangunan irigasi tersebut, Senin (3/5) lalu.
Dilanjutkan Wahyu, selama pekerjaan pembangunan berlangsung, para pekerja juga kerap terlihat menggunakan material batu bekas bongkaran bangunan irigasi yang lama untuk kembali dipasang sebagai dinding bangunan irigasi yang baru.
"Lihat saja pak, batu yang digunakan pada pasangan dinding irigasi jenisnya tidak sama. Ada yang batu gunung, ada yang batu kali. Itu karena mereka menggunakan material batu bekas bongkaran bangunan irigasi yang lama," cerita Wahyu saat ditemui di lokasi.
Ditambahkan Wahyu, kondisi tersebut akan menyebabkan usia bangunan irigasi tersebut tidak akan bertahan lama. "Percuma saja diperbaiki kalau baru 6 bulan sudah rusak kembali seperti ini Pak. Kalau seperti ini namanya sia - sia saja Pak. Kami sangat berharap agar masalah ini dapat menjadi perhatian bagi Pemerintah Daerah Lebong dan aparat hukum setempat agar hal ini tidak terjadi kembali dikemudian hari," cecar Wahyu.
Untuk diketahui, kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Air Karat Desa Pelabuhan Talang Leak, Kecamatan Bingin Kuning yang dilaksanakan melalui Dinas PUPR - HUB Kabupaten Lebong dan dilakukan oleh CV Putra Rantau ini dibiayai menggunakan DAK Infrastruktur tahun anggaran 2020 senilai Rp 1.474.156.700,-.
Sayangnya hingga saat ini, tidak satupun pihak berkompeten dari Dinas PUPR -HUB Lebong yang mau memberikan hak jawabnya sebagai narasumber terkait permasalahan ini. [Una]
0 Komentar