RH nekat menyebarkan fotonya bersama seorang wanita saat berada di tempat tidur, yang diketahui merupakan pacarnya sendiri berinisial RT(16) warga Curup Selatan.
"Orang tuanya tidak merestui hubungan kami. Jadi, aku nekat nyebarkan foto kami berdua lagi di tempat tidur, tidak telanjang, masih berpakaian lengkap saat itu. Harapan aku, dengan adanya foto itu, kami dapat restu dan dinikahkan," tutur pelaku berinisial RH.
Bukannya mendapat restu dari sang calon mertua, RH justru dilaporkan orang tua korban atas dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
"Kami pacaran sudah setahun. Kalau untuk berhubungan layaknya suami istri sudah tidak terhitung lagi, dalam sebulan bisa 2 sampai 3 kali. Paling sering dikamar korban, saat orang tuanya pergi ke kebun," jelas RH.
Sementara itu Kanit PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong, Aiptu. Dessy Octavianty menjelaskan, pelaku berhasil diamankan oleh perangkat desa setempat sebelum akhirnya diserahkan ke Mapolres Rejang Lebong.
Kanit PPA Satreskrim Polres RL, Aiptu. Dessy Octavianty |
Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui, pelaku RH telah berstatus duda tanpa anak yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani kopi ini, telah menjalin hubungan asmara sejak April 2020 hingga April 2021.
Terhadap pelaku RH dijerat dengan Pasal 76 d, Juncto Pasal 81 Undang - undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. [BN1]
0 Komentar