Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Tak Dapat Restu, Pria Ini Nekat Sebar Foto Saat Tidur Dengan Pacar Supaya Dinikahkan

Bens Indonesia, Rejang Lebong - Ada-ada saja ulah seorang duda berinisial RH(37) warga Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, demi mendapatkan restu dari calon mertua.

RH nekat menyebarkan fotonya bersama seorang wanita saat berada di tempat tidur, yang diketahui merupakan pacarnya sendiri berinisial RT(16) warga Curup Selatan.

"Orang tuanya tidak merestui hubungan kami. Jadi, aku nekat nyebarkan foto kami berdua lagi di tempat tidur, tidak telanjang, masih berpakaian lengkap saat itu. Harapan aku, dengan adanya foto itu, kami dapat restu dan dinikahkan," tutur pelaku berinisial RH.

Bukannya mendapat restu dari sang calon mertua, RH justru dilaporkan orang tua korban atas dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

"Kami pacaran sudah setahun. Kalau untuk berhubungan layaknya suami istri sudah tidak terhitung lagi, dalam sebulan bisa 2 sampai 3 kali. Paling sering dikamar korban, saat orang tuanya pergi ke kebun," jelas RH.

Sementara itu Kanit PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong, Aiptu. Dessy Octavianty menjelaskan, pelaku berhasil diamankan oleh perangkat desa setempat sebelum akhirnya diserahkan ke Mapolres Rejang Lebong.

Kanit PPA Satreskrim Polres RL, Aiptu. Dessy Octavianty
"Kita berhasil mengamankan satu orang tersangka persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang diamankan oleh warga desa setempat. Anak korban sempat diancam oleh pelaku, apabila tidak mau berhubungan badan, foto korban saat berada ditempat tidur bersama pelaku akan disebarkan ke media sosial," papar Kapolres Rejang Lebong, Akbp. Puji Prayitno, S.Ik., MH., didampingi Kasat Reskrim, Akp. Rahmat Hadi, S.Ik., SH., melalui Kanit PPA, Aiptu. Dessy Octavianty.

Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui, pelaku RH telah berstatus duda tanpa anak yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani kopi ini, telah menjalin hubungan asmara sejak April 2020 hingga April 2021.

Terhadap pelaku RH dijerat dengan Pasal 76 d, Juncto Pasal 81 Undang - undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. [BN1]

Posting Komentar

0 Komentar