Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Pria Setengah Abad 15 Kali Cabuli Anak Tiri

Bens Indonesia, Rejang Lebong - Tim Opsnal Reskrim dan Opsnal Intel Polres Rejang Lebong, Kamis (22/4) malam sekira pukul 21.15 wib, meringkus salah seorang pria berinisial ZU(50) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur inisial LL(12).

"Pelaku berhasil diamankan pada hari Kamis (22/4) atas tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. Korbannya merupakan anak tiri dari pelaku," kata Kapolres Rejang Lebong, Akbp. Puji Prayitno, S.Ik., MH., didampingi Kasat Reskrim, Akp. Rahmat Hadi, S.Ik., SH., melalui Kanit PPA, Aiptu. Dessy Oktavianty.

Pria yang mengaku berprofesi sebagai oknum wartawan di salah satu media cetak yang terbit periode bulanan itu, diamankan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B-107/III/2021/BKL/RES RL tertanggal 30 Maret 2021.

"Dari hasil penyelidikan, aksi pelaku telah dilakukan lebih dari 15 kali. Awalnya, diajak pulang ke Bengkulu supaya disekolahkan," tambah Dessy.

Korban, sempat dijanjikan pindah dari Jakarta menuju Bengkulu, tiga bulan yang lalu, agar bisa disekolahkan. Namun, sekembalinya korban ke Bengkulu ternyata tidak disekolahkan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan  Pasal 76E Juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. 

Sementara itu, berdasarkan pengakuan pelaku, aksi pencabulan dilancarkan terhadap korban karena sering melihat korban menggunakan pakaian seksi.

"Dia sering pakai celana pendek, pakaian seksi, jadi aku hilaf," jawab ZU saat diwawancarai awak media. [BN1]

Posting Komentar

0 Komentar