Kasat Lantas Polres Rejang Lebong, Iptu. Aan Setiawan, dan Kasat Lantas Polres Lubuk Linggau, Akp. Budi Harto, sepakat untuk mendirikan pos penyekatan diperbatasan wilayah masing-masing.
Dari hasil kordinasi tersebut, Pos Penyekatan akan mulai beroperasi sejak tanggal 6-17 Mei 2021. Dan pada waktu tersebut, pemudik yang memaksa melintasi jalur perbatasan Curup-LLG akan dipaksa putar balik arah.
"Hari ini kita melakukan koordinasi dengan Satlantas Polres Lubuk Linggau terkait Pos Penyekatan Larangan Mudik Lebaran tahun 2021 di Perbatasan Bengkulu-Sumatera Selatan, tadi disepakati masing-masing akan melakukan pengawasan ketat di perbatasan dan masing-masing akan mendirikan pos pengawasan di wilayah hukum masing-masing," terang Kasat Lantas Polres Rejang Lebong, Iptu. Aan Setiawan.
Langkah tegas ini dilakukan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Masing-masing nanti melakukan pengawasan ketat sehingga tidak ada yang bisa melintasi wilayah perbatasan dalam rangka mudik di tanggal tersebut, kalau sekarang mau mudik atau pada tanggal 5 Mei mau mudik ya silahkan tapi kalau tanggal 6-17 masih nekad mudik kami akan putar balikkan,” tegas Aan.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Lubuk Linggau, Akp. Budi Harto menambahkan, untuk pos penyekatan nantinya masing-masing akan didirikan dilokasi berbeda, meski tugasnya sama-sama melakukan pengawasan dan pencegahan mudik lebaran.Kata Budi dalam melakukan tugas pengawasan pihaknya akan melibatkan pihak lain mulai dari Perhubungan, Kesehatan, Pol PP, TNI.
"Intinya memastikan tidak ada pemudik yang melintas dan kami akan melakukan pemeriksaan ke semua kendaraan yang melintas apabila terbukti melanggar akan kami putar balikkan,” sampai Budi.
Sambung Budi, "Apapun alasannya tidak boleh, inikan gerbang perbatasan antar propinsi bukan antar kabupaten, apalagi untuk jalan-jalan atau berwisata karena dikhawatirkan malah akan mempercepat penyebaran Covid-19," ujarnya.
Namun demikian, baik Aan maupun Budi menjelaskan masih ada yang diperbolehkan melintas pada 6-17 Mei nanti tanpa khawatir akan disuruh putar balik, untuk kendaraan yang membawa orang sakit dengan pembuktian serta kendaraan yang membawa sembako. Diluar kendaraan tersebut tidak diperbolehkan dan dipastikan akan diputar balik. [BN1]
3 Komentar
Kami para perantau terasa berat dengan keputusan pemerintah yang tidak adil masa wisata,mall,cafe,tempat hiburan lain2 di buka sedang kan kami perantau dilarang mudik yang jadi pertanyaan pemerintah punya salah apa dengan keluarga kami para perantau sehingga kami di larang untuk bertemu kalau kayak gini kami perantau sudah kayak TKW di negri sendiri
BalasHapus#lucu nya negri ku
Pak kalo dari Padang ulak tanding mau ke lubuk Linggau mau kepasar bisa lewat ga kira2 pak? Kalo bisa apa ada syarat-syarat nya?
BalasHapusPak kalo dari Padang ulak tanding mau ke lubuk Linggau mau kepasar bisa lewat ga kira2 pak? Kalo bisa apa ada syarat-syarat nya?
BalasHapus