Ket: Mukhtar Ibrahim didampingi Ketua BMA, H. Sukadma |
Baca juga >>> Laporan Dugaan Penyelewengan di Desa Blumai I 'Hening', Warga Bersikap
Salah seorang warga, Mukhtar Ibrahim yang ikut dalam hearing, Senin (5/4) lalu, bersama Ketua BMA Desa Blumai I itu, membenarkan prihal pemecatan terhadap Ketua BMA tersebut.
"Benar, pasca kemarin kami hearing di DPRD Rejang Lebong, Ketua BMA yang ikut dengan kita dalam memperjuangkan aspirasi warga, langsung dapat surat pemecatan dari Kades" ungkap Mukhtar Ibrahim yang berhasil dihubungi via telpon.
Mukhtar menambahkan, Bahkan bukan hanya Ketua BMA yang mendapatkan surat pemecatan. Terdapat salah seorang perangkat agama yang ikut dalam gerbong pemecatan tersebut, yakni Rohima, yang bertugas sebagai Rubiah Desa Blumai I.
"Kami sangat menyayangkan, jika kedua perangkat tersebut diberhentikan secara sepihak tanpa alasan yang jelas. Kedepan, mungkin kami akan menambahkan berkas pemecatan tersebut ke dalam berkas koordinasi kami ke DPRD RL mendatang, untuk hearing selanjutnya," jelas Mukhtar.
Sementara itu, Kepala Desa Belumai I, Zukri, melalui Sekretaris Desa, Yusuf, saat dikonfirmasi perihal pemecatan tersebut, dirinya mengakui jika Kepala Desa telah melakukan pemecetan tersebut.
Namun, lanjut Yusuf, pemecatan tidak dilakukan secara sepihak tanpa alasan yang jelas, atau karena ikut melaporkan dugaan penyelwengan dana desa. Melainkan karena, pihak Pemerintah Desa menginginkan ada penyegaran di struktur kepengurusan BMA.
"Pihak desa mengganti Ketua BMA dengan yang baru, supaya ada penerus lainnya yang juga mengerti akan tupoksi BMA. Karena, pak H. Sukadma sudah cukup lama menjalani tugas sebagai Ketua BMA. Dan kami memperhatikan, perlu adanya penerus baru, maka dilakukan pergantian, supaya ada kaderisasinya, yang juga mengerti dan memahami tugas - tugas sebagai BMA," pungkas Yusuf. [BN1]
0 Komentar