Kedatangan rombongan dari PLN UP3 Manokwari ini, diterima langsung oleh Pangdam XVIII/Kasuari, Mayjen. TNI. I Nyoman Cantiasa, SE., M.Tr.(Han)., yang didampingi Kasdam, Brigjen. TNI. Djoko Andoko, dan Aster Kasdam, Kolonel. Inf. Hengki Yuda Setiawan.
Maksud dan tujuan para pejabat PLN UP3 Manokwari datang berkunjung ke Kodam, adalah untuk bertemu langsung dengan Pangdam XVIII/Kasuari dalam rangka bersilaturahmi sekaligus bersinergi, bekerja sama, dan berkolaborasi.
“Memang dimana pun kami bertugas, semua instansi, baik itu vertikal maupun otonom sampai dengan kesatuan, wajib kami harus kunjungi. Selain itu juga untuk bersilaturahmi. Kita harus membangun sinergitas, bekerja sama, dan berkolaborasi dalam hal pelayanan," kata Robert Rumsaur kepada Pendam XVIII/Kasuari.“Kami yang saat ini berada di Manokwari, juga merasa wajib mengunjungi teman-teman di Kodam XVIII/Kasuari. Kedepan bagaimana kegiatan PLN dan Kodam dapat kita kolaborasikan dalam hal melakukan pelayanan kepada masyarakat, kita akan terus komunikasi dan bekerja sama, terutama dari kami terkait dengan masalah kelistrikan,” sambungnya.
Terkait dengan hasil pertemuan, dijelaskan Manager PLN UP3 Manokwari ini, bahwa Pangdam tadi menyampaikan tentang kepentingan dan kebutuhan Kodam, baik internal maupun eksternal.
“Apa yang telah disampaikan oleh Pangdam XVIII/Kasuari ada beberapa kebutuhan baik dari sisi internal Kodam sendiri maupun kepentingan Kodam di sisi eksternal. Bagaimana caranya bersama PLN supaya bisa berkolaborasi, misalnya dari sisi Corporate Social Responsibility (CSR) yang selama ini dikelola PLN, kalau memang bisa, itu dikolaborasikan dengan Kodam secara bersama-sama. Kita bisa jalankan untuk kedepan nantinya, sampai dengan masalah instalasi kelistrikan di internal Kodam XVIII/Kasuari,” tutupnya.
Untuk diketahui, tanggung jawab sosial perusahaan ( Corporate Social Responsibility - CSR) adalah pendekatan bisnis dengan memberikan kontribusi terhadap pembangunan yang berkelanjutan, dengan memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan bagi seluruh pemangku kepentingan. [Pendam XVIII/Ksr]
0 Komentar