Plt. Kalapas Curup, Alfonsus Wisnu Ardianto, Bc.I.P |
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lemabaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup, Alfonsus Wisnu Ardianto, Bc.I.P., saat diwawancarai awak media, Jum'at (16/4) diruang kerjanya.
Remisi khususu ini, akan diberikan kepasa para warga yang binaan yang memenuhi syarat dan kriteria untuk mendapatkan remisi. "Remisinya bervariasi, ada yang 15 hari, ada yang 1 bulan 15 hari, dan ada yang 2 bulan," terang Alfonsus.
Sedikit berbeda dengan usulan-usulan remisi pada momen-momen khusus lainnga. Remisi lebaran di tahun ini, dari 383 WBP yang diusulkan mendapatkan remisi, tidak ada yang langsung habis masa tahanan atau bebas murni setelah dipotong remisi.
"Kali ini tidak ada warga binaan yang langsung bebas murni. Dari yang kita usulkan untuk dapat remisi, rata-rata hukumannya masih lama semua," ujarnya.
Untuk mekanismenya, sambung Alfonsus, nanti akan diumumkan usai pelaksanaan Sholat Idul Fitri.
"Seperti biasanya, selepas Sholat Ied akan kita umumkan siapa saja warga binaan yang mendapatkan remisi khusus. Kalau saat ini, baru sebatas usulan saja, jadi belum bisa dipastikan, apakah seluruh nama yang kita usulkan disetujui untuk mendapatkan remisi," pungkasnya. [BN1]
0 Komentar