(Foto:.net) |
Dikabarkan, mekanisme penetapan besaran insentuf Direktur PDAM Rejang Lebong tanpa melalui Ketetapan Bupati Rejang Lebong (Perbup No.6 Tahun 2013), dan hanya mempedomani Surat Keputusan (SK) Direksi PDAM.
Kasat Reskrim Polres RL, Akp. Rahmat Hadi, S.Ik., SH |
Besaran insentif yang ditentukan sendiri oleh Direktur PDAM itu, diduga telah berlangsung sejak tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020. Sambung Kasat, pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu.
"Kita masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara akibat dari tindakan Direktur PDAM tersebut," sampai Kasat.
Rahmat juga menyampaikan, bahwa sampai saat ini pihaknya telah mengambil keterangan terhadap 6 orang saksi, dari pihak PDAM Rejang Lebong, terkait tindakan penentuan sendiri besaran insentif tersebut.
"Kita sudah meminta keterangan terhadap 6 orang saksi, termasuk direktur PDAM itu sendiri. Kita masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya," tandasnya. [BN1]
0 Komentar