Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Wow,, Direktur PDAM RL Tentukan Sendiri Besaran Insentifnya

(Foto:.net)
Bens
Indonesia
, Rejang Lebong - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Rejang Lebong tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, terkait besaran insentif Direktur PDAM Tirta Dharma Rejang Lebong.

Dikabarkan, mekanisme penetapan besaran insentuf Direktur PDAM Rejang Lebong tanpa melalui Ketetapan Bupati Rejang Lebong (Perbup No.6 Tahun 2013), dan hanya mempedomani Surat Keputusan (SK) Direksi PDAM.

Kasat Reskrim Polres RL, Akp. Rahmat Hadi, S.Ik., SH
"Kita sedang melakukan penyelidikan terkait tindak pidana korupsi atau tindakan memperkaya diri sendiri di PDAM Rejang Lebong. Dugaan korupsi ini dilakukan oleh Direktur PDAM, dengan membuat aturan sendiri untuk besaran insentif yang diterimanya. Seharusnya keputusan penentuan besaran insentif tersebut diatur melalui mekanisme Peraturan Bupati," kata Kapolres Rejang Lebong, Akbp. Puji Prayitno, S.Ik., MH., melalui Kasat Reskrim, Akp. Rahmat Hadi, S.Ik., SH.

Besaran insentif yang ditentukan sendiri oleh Direktur PDAM itu, diduga telah berlangsung sejak tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020. Sambung Kasat, pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu.

"Kita masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara akibat dari tindakan Direktur PDAM tersebut," sampai Kasat.

Rahmat juga menyampaikan, bahwa sampai saat ini pihaknya telah mengambil keterangan terhadap 6 orang saksi, dari pihak PDAM Rejang Lebong, terkait tindakan penentuan sendiri besaran insentif tersebut. 

"Kita sudah meminta keterangan terhadap 6 orang saksi, termasuk direktur PDAM itu sendiri. Kita masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya," tandasnya. [BN1]

Posting Komentar

0 Komentar