Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Tiga Orang Diringkus Perkara Narkotika, Dua Diantaranya Masih Pelajar

Kasat Narkoba Polres RL, Iptu. Susilo, SH., MH
Bens Indonesia, Rejang Lebong - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Rejang Lebong.

Jum'at (19/3) malam sekitar pukul 23.00 wib, Satnarkoba Polres Rejang Lebong meringkus dua orang terduga pengguna narkotika jenis sabu, inisial GO(17) dan JF(18) yang merupakan warga Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, yang masih berstatus pelajar.

"Jum'at (19/3) malam, kami mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Rejang Lebong. Setelah dilakukan penyelidikan, pada pukul 23.00 wib, kami mengamankan dua orang terduga pelaku inisial GO dan JF, berikut barang bukti narkotika," kata Kapolres Rejang Lebong, Akbp. Puji Prayitno, S.Ik., MH., melalui Kasat Narkoba, Iptu. Susilo, SH., MH.

Dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti berupa 2 paket kecil narkotika jenis sabu, 2 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, berdasarkan keterangan kedua pelaku masih ada satu orang yang terlibat sebagai yang menyuruh melakukan inisial GU(32) warga Kecamatan Curup," sambung Kasat.

Dari situ, Tim Satresnarkoba Polres Rejang Lebong langsung memburu pelaku berinisial GU menuju tempat persembunyiannya.

"Pada keesokan harinya, pelaku berinisial GU kita amankan pada Sabtu (20/3) malam di Kecamatan Curup. Namun, tidak ditemukan barang bukti narkotika, hanya ada bukti transaksi," tandasnya. [BN1]

Posting Komentar

0 Komentar