Pria Setengah Abad Cabuli Dua Bocah Umur 7 Tahun
Berdasarkan hasil pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rejang Lebong, diketahui bahwa dua orang bocah berusia 7 tahun tersebut merupakan anak kandung dan cucu tiri dari pelaku.
"Dari pemeriksaan yang dilakukan diketahui, korban merupakan anak kandung dari pelaku dan cucu tiri dari pelaku," terang Kapolres Rejang Lebong, Akbp. Puji Prayitno, S.Ik., MH., didampingi Kasat Reskrim, Akp. Rahmat Hadi, S.Ik., SH., melalui Kanit PPA, Aiptu. Dessy Oktavianty.
Tak hanya status korban yang terungkap dari hasil pemeriksaan. Pelaku mengakui aksi bejatnya telah dilakukan sebanyak dua kali, dengan cara memasukkan jari ke kemaluan korban, dengan alasan khilaf.
Sementara berdasarkan penuturan korban diketahui, aksi pelaku telah dilakukan sejak tahun 2020 lalu hingga 2021.
"Visum sudah dilakukan. Sementara masih tindak pidana pencabulan," imbuh Dessy.Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. [BN1]
0 Komentar