TR diduga telah melakukan penyebaran foto dan video tanpa busana milik UY, yang merupakan pacarnya sendiri, melalui jejaring media sosial facebook dan whatsapp.
Berdasarkan laporan korban, Tim Macan Komering, Polsek Sungai Menang, yang dipimpin oleh Kapolsek Sungai Menang, Ipda. Suhendri, S.Kom., langsung melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku.
"Setelah menerima laporan kita langsung mencari informasi mengenai keberadaan pelaku yang sedang dalam perjalan menuju Sungai Menang. Tim Macan Komering langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawan," terang Kapolres OKI, Akbp. Alamsyah Pelupessy, SH., S.Ik., M.Si., melalui Kapolsek Sungai Menang, Ipda. Suhendri, S.Kom.
Atas perbuatannya, pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi dengan ancaman kurungan 6 tahun penjaran atas pelanggaran undang-undang ITE.
"Pelaku kami jerat dengan undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak satu miliar Rupiah," ujarnya. [Hadi]
0 Komentar