Bens Indonesia, Rejang Lebong - Minggu (21/3) malam sekira pukul 20.30 wib, jajaran Satnarkoba Polres Rejang Lebong, lagi-lagi menangkap salah seorang pengedar narkotika jenis sabu yang kerap beroperasi diwilayah hukum Polres Rejang Lebong.
|
Kasat Narkoba Polres RL, Iptu. Susilo, SH., MH. |
"Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika di Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur. Setelah dilakukan penyelidikan, kita mengamankan pelaku berinisial IJ(52) warga Air Putih Lama, Kecamatan Curup," terang Kapolres Rwjang Lebong, Akbp. Puji Prayitno, S.Ik., MH., melalui Kasat Narkoba, Iptu. Susilo, SH., MH.
Setelah dilakukan penggeledahan badan dan dirumah pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 11 paket kecil narkotika jenis sabu, dan 1 paket sedang narkotika jenis sabu, 8 unit handphone, 1 buah alat hisap sabu (bong), plastik klip bening, serta uang tunai sebesar Rp1,5 juta.
"Semua barang bukti yang kita amankan diakui milik pelaku. Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 114 dan 112. Ancaman hukuman 4 tahun sampai 12 tahun," pungkas Kasat. [BN1]
0 Komentar