Bens Indonesia, Rejang Lebong - Cek-cok mulut didalam rumah tangga, berdampak besar terhadap emosional FN(29), yang merupakan ASN di salah satu Kantor Camat di Rejang Lebong, hingga nekat menarik pelatuk senpi rakitan yang ia kuasai.
Suara letusan dari senjata api rakitan jenis Revolver kaliber 9 milimeter itu, tak ayal mengundang perhatian warga hingga berujung pada diamankannya pelaku oleh Anggota Kodim 0409/RL, Kamis (18/3) sekira pukul 12.00 wib, dikediamannya dikawasan Dusun Curup, Kecamatan Curup Utara, atas kepemilikan senjata api tanpa izin yang sah, sebelum akhirnya diserahkan ke Unit Pidum Satreskrim Polres Rejang Lebong.
Kasat Reskrim Polres RL, Akp. Rahmat Hadi, S.Ik., SH., saat diwawancarai awak media |
Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 3 buah amunisi aktif, 1 buah selongsong peluru bekas tembakan kaliber 9mm, serta satu buah sarung senpi rakitan.
"Berdasarkan keterangan pelaku, senjata api rakitan itu telah dikuasai oleh pelaku selama tiga tahun. Pengakuannya, dibeli dengan harga Rp1,5 juta," tambah Kasat.Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) dengan ancaman penjara 20 tahun penjara. [BN1]
0 Komentar