Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Ribut Dengan Istri, Suami Lepaskan Satu Tembakan

Bens
Indonesia
, Rejang Lebong - Cek-cok mulut didalam rumah tangga, berdampak besar terhadap emosional FN(29), yang merupakan ASN di salah satu Kantor Camat di Rejang Lebong, hingga nekat menarik pelatuk senpi rakitan yang ia kuasai.

Suara letusan dari senjata api rakitan jenis Revolver kaliber 9 milimeter itu, tak ayal mengundang perhatian warga hingga berujung pada diamankannya pelaku oleh Anggota Kodim 0409/RL, Kamis (18/3) sekira pukul 12.00 wib, dikediamannya dikawasan Dusun Curup, Kecamatan Curup Utara, atas kepemilikan senjata api tanpa izin yang sah, sebelum akhirnya diserahkan ke Unit Pidum Satreskrim Polres Rejang Lebong.

Kasat Reskrim Polres RL, Akp. Rahmat Hadi, S.Ik., SH., saat diwawancarai awak media 
"Mulanya terjadi cek-cok dikeluarga, hingga terdengar suara letusan diduga senjata api dibagian belakang rumahnya. Letusan itu terdengar oleh warga yang kemudian dilaporkan ke aparat. Selanjutnya, personel Kodim 0409/RL, bergerak menuju TKP dan mengamankan pelaku," terang Kapolres Rejang Lebong, Akbp. Puji Prayitno, S.Ik., MH., melalui Kasat Reskrim, Akp. Rahmat Hadi, S.Ik., SH.

Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 3 buah amunisi aktif, 1 buah selongsong peluru bekas tembakan kaliber 9mm, serta satu buah sarung senpi rakitan.

"Berdasarkan keterangan pelaku, senjata api rakitan itu telah dikuasai oleh pelaku selama tiga tahun. Pengakuannya, dibeli dengan harga Rp1,5 juta," tambah Kasat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) dengan ancaman penjara 20 tahun penjara. [BN1]

Posting Komentar

0 Komentar