ilustrasi (foto:.net) |
Pasalnya, pria berinisial MW(52) warga Kecamatan Curup, yang telah berumur lebih dari setengah abad itu, telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap dua orang anak yang masih berusia 7 tahun.
Pelaku berhasil diringkus Tim Opsnal Satreskrim dan Satintelkam Polres Rejang Lebong, Kamis (11/3) malam sekira pukul 23.00wib, setelah adanya laporan polisi nomor: LP/B-88/III/2021/BKL/RES RL.
"Setelah menerima informasi bahwa terduga pelaku sedang berada dirumah. Unit Opsnal Reskrim dan Opsnal Intel langsung bergerak kelokasi dan berhasil mengamankan pelaku," terang Kapolres Rejang Lebong, Akbp. Puji Prayitno, S.Ik., MH., melalui Kasat Reskrim, Akp. Rahmat Hadi, S.Ik., SH.Pelaku diketahui telah beberapa kali melancarkan aksi bejatnya terhadap korban, dengan cara memasukkan jari ke alat vital korban, sembari melontarkan kata-kata intimidasi "Awas Kau Kadu Samo Orang, Kelak Aku Tampar". [BN1]
0 Komentar