Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Malam Valentine, Pemuda Sindang Dataran Garap Gadis Belia Usai Dicekoki Miras

Bens Indonesia, Rejang Lebong - Tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, kembali berhasil diungkap Unit PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong. Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B-79/III/2021/BKL/RES RL, tertanggal 3 Maret 2021.

Pelaku berinisial BA(21) warga Kecamatan Sindang Dataran, diringkus lantaran telah melakukan tindak persetubuhan terhadap gadis belia yang masih berstatus pelajar di Rejang Lebong.

"Awalnya kami main ke kos-kosan korban, kalau tidak salah waktu itu malam valentine. Kami belikan makan, terus beli minuman (miras, red). Awalnya dua botol, karena kurang kami beli lagi 1 botol, kurang lagi, kami beli satu botol lagi. Korban sdh tidak sadar, jadi aku tiduri," pengakuan pelaku berinisial BA.

Pelaku berhasil diringkus Tim Opsnal Satreskrim dan Opsnal Satintelkam, diback up Personel Polsek Sindang Dataran, pada Kamis (11/3) sekira pukul 18.00 wib, di lapangan voli desa di Kecamatan Sindang Dataran.

Aiptu. Deasy Oktavianty, Kanit PPA Satreskrim Polres RL

"Pelaku kita amankan, kemarin sore di sekitar lapangan voli di Kecamatan Sindang Dataran, atas tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur," terang Kapolres Rejang Lebong, Akbp. Puji Prayitno, S.Ik., MH., didampingi Kasat Reskrim, Akp. Rahmat Hadi, S.Ik., SH., melalui Kanit PPA, Aiptu. Deasy Oktavianty.

Terhadap pelaku BA dijerat dengan Pasal 76 d, Juncto Pasal 81 Undang - undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. [BN1]

Posting Komentar

0 Komentar