Bens Indonesia, Rejang Lebong - Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, lagi-lagi membuktikan konsistensinya dalam memberantas peredaran barang haram diwilayah hukum Polres Rejang Lebong.
"Pada hari Rabu (24/3) sekira pukul 20.00wib, kita menerima informasi akan adanya peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Rejang Lebong. Selanjutnya, personel kita langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan satu orang pelaku berikut barang bukti satu paket sedang dan satu paket kecil sabu," kata Kapolres Rejang Lebong, Akbp. Puji Prayitno, S.Ik., MH., melalui Kasat Narkoba, Iptu. Susilo, SH., MH.
Pelaku berinisial TP(38) warga Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Air Putih Baru, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu ini, diamankan bersama barang bukti berupa 2 paket narkotika golongan I bukan tanaman (sabu), uang tunai Rp1.785.000, 1 buah alat hisap sabu (bong), 5 buah korek api gas, 5 unit handphone, 1 buah dompet warna hitam, dan 1 buah tas sandang berwarna hitam.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan diakui milik pelaku TP. Untuk tersangka dan barang bukti langsung kita amankan ke Mapolres Rejang Lebong, guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. [BN1]
0 Komentar