Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Herman Deru Yakini Penerapan Tilang Online Untungkan Daerah

Bens Indonesia, Sumatera Selatan - Mengawali kegiatannya, Selasa (23/3) pagi, Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, bersama Forkopimda menyaksikan launching nasional Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di 12 Provinsi secara virtual dari Gedung Promoter Polda Sumsel.

Selain dapat meningkatkan ketertiban berlalu lintas dan berkendara, tilang online ini juga diharapkan Herman Deru dapat mendongkrak penerimaan pajak daerah. 

Dijelaskan Gubernur, untuk tahap awal ini tilang online sementara diberlakukan di 12 Provinsi. Menyusul kemudian Sumatera Selatan pada April mendatang. 

Lanjut Herman Deru, sebenarnya Sumatera Selatan sudah sangat siap. Ia berharap, penerapan tilang online ini dapat segera diberlakukan di Sumsel. Namun, ada kebijakan dari Mabes Polri yang mengharuskan sistem adiminstrasi dilakukan dua tahap. 

"Sesuai paparan tadi, sebenarnya secara umum Sumatera Selatan sudah sangat siap. Tapi, ini memang harus dilakukan dua tahap. Ya ini menguntungkan juga, artinya kita punya banyak kesempatan membuat inovasi lagi," ucapnya. 

Ia juga mengatakan, melalui tilang online ini diharapkan lalu lintas di Sumsel akan lebih tertib, seiring dengan hal tersebut pendalatan di sektor pajak akan ikut meningkat.

"Makanya kita support all out tilang online, karena jelas menguntungkan daerah. Orang jadi tertib berkendara dan membayar pajak," jelasnya. 

Seperti diketahui, Korlantas Polri akan segera memberlakukan sistem tilang elektronik dengan mengaktifkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau kamera pemantau jalan, yang sudah terpasang di beberapa ruas jalan di daerah yang sudah melaunching ETLE. 

Untuk tahap awal, pengaktifan kamera ETLE secara serentak dijadwalkan pada hari Selasa (23/3). Nantinya dengan terpasangnya kamera ETLE, Polda Sumsel juga akan memberlakukan sistem tilang elektronik sesuai jadwal yang sudah ditentukan oleh Korlantas Polri. 

Ada sekitar 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak lewat tilang elektronik nasional, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Jenis pelanggaran tersebut diantaranya melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan smartphone, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, dan menerobos lampu merah. 

Kemudian, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari 3 orang, tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor. 

Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Hj. RA. Anita Noeringhati, SH., MH., Pangdam II Sriwijaya, Mayjen. TNI. Agus Suhardin, Kapolda Sumsel, Irjen. Pol. Prof. Dr. Eko Indra Heri, SE., MM., serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Drs. M. Rum, SH., MH. [rls/Noval]

Posting Komentar

0 Komentar