"Berdasarkan keterangan pelaku, dia merasa cemburu karena korban sering ngobrol dengan pria lain. Dari situ terlibat perselisihan diantara AY dan SU, hingga nekat memukul korban," terang Kapolres Rejang Lebong, Akbp. Puji Prayitno, S.Ik., MH., didampingi Kasat Reskrim, Akp. Rahmat Hadi, SH., S.Ik., melalui Kanit PPA, Aiptu. Deasy Oktavianty.
Pelaku SU sempat menghilang dari rumahnya pasca melakukan penganiayaan terhadap korban. Sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas.
"Memang laporan tanggal 8 Februari 2021. Kami mendapat informasi korban sedang berada dirumahnya, dan berhasil kita amankan pada hari ini (8/3) pukul 13.30 wib. Kalau keterangan dari pelaku, dia pergi ke kebun di Bengko untuk panen kopi," imbuh Deasy.
Sambung Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Deasy, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan masih mendalami motif pelaku melakukan penganiayaan.
"Masih kita dalami terkait motif penganiayaan yang dilakukan pelaku. Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 76c Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya. [BN1]
0 Komentar