Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Vonis Perkara Pengeroyokan Anggota TNI Dibawah Tuntutan JPU

Bens Indonesia, Rejang Lebong - Senin (1/2) siang, Pengadilan Negeri Curup Kelas IB, menggelar sidang lanjutan secara virtual, dengan agenda pembacaan putusan/vonis atas perkara pengeroyokan Anggota TNI dari Yonif 144/JY, yang menyebabkan Prada. Yofan Setiandi meninggal dunia, dan Pratu. Agus Salim Harahap terluka parah.

Bertempat diruang sidang anak Wirjono Prodjodikoro, jalannya sidang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Ari Kurniawan, SH., MH., didampingi Hakim Anggota, Nur Ikhsan, SH., MH., dan Dini Anggraini, SH., MH. Sementara itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arlya Noviana Adam, SH., dan Dwina Sanindya Putri, SH.

Berkas perkara nomor 1, dengan anak pelaku inisial RW, KP, dan MA, yang didampingi oleh Penasehat Hukum Firdaus Tarigan dan Hendra, dijatuhi hukuman masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan kurungan, atau lebih rendah 1 (satu) tahun dari tuntutan JPU.

Sedangkan, berkas perkara nomor 2, dengan anak pelaku inisial JU yang didampingi oleh Penasehat Hukum Cristian Lesmana, SH., dijatuhi hukuman selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan penjara, atau lebih rendah 3 (tiga) tahun dari tuntutan jaksa yang dibacakan pekan lalu, pada agenda sidang pembacaan tuntutan.

Baca juga >>> Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI Dituntut 7 Setengah Tahun Penjara

"Berdasarkan hasil sidang putusan tadi, kami masih harus meneliti dan mempelajari terlebih dahulu, baru kemudian kami bisa menentukan langkah-langkah yang diambil, kan masih ada waktu," terang Kajari Rejang Lebong, Yadi Rachmat Sunaryadi, SH., MH., melalui Kasi Pidum, Manggala Briliansya Akbar, SH. [BN1]



Posting Komentar

0 Komentar