Feri Kurniawan, Deputy MAKI Lahat |
Usai pekan lalu, Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Lahat (GEMAPELA) melaporkan Bupati Lahat selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, atas dugaan penyelewengan anggaran penanganan Covid-19.
Kini giliran Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Kabupaten Lahat angkat bicara terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan rehab rumah dinas unsur pimpinan DPRD Lahat itu, yang dinilai tidak mengedepankan azaz manfaat dan kelayakan fasilitas yang akan direhabilitasi.
"Terkait rehab rumah dinas DPRD Lahat, yang kami nilai masih layak huni, nampak sangat dipaksakan untuk di rehab. Ini merupakan prilaku yang menghambur-hamburkan anggaran untuk hal yang tidak penting. Berdasarkan informasi yang kami terima, usai dilakukan perehaban, 3 unit rumah dinas itu dikenal sebagai rumah hantu, lantaran tidak ditempati," papar Feri Kurniawan selaku Deputy Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Lahat.
Sambung Feri, ada baiknya aparat penegak hukum segera bertindak. Karena, tindak pidana korupsi bukan hanya dari perbuatan penyelewengan keuangan negara. Namun, perbuatan menghambur-hamburkan uang negara yang tidak sesuai peruntukkannya juga tindakan yang berpotensi merugikan negara, sebagaimana dalam Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Deputy MAKI berencana, bakal melaporkan tindakan yang mengahmbur-hamburkan keuangan negara tersebut, ditengah peliknya pandemi Covid-19 ini.
"Kami tidak main-main terkait permasalahan ini. Kami akan teruskan permasalahan ini dengan melaporkan ke aparat penegak hukum untuk ditindak lanjuti," pungkas Feri. [SADIK]
0 Komentar