Bens Indonesia, Rejang Lebong - Kasus prostitusi online melalui aplikasi pesan instan Mi Chat, berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong, dan berhasil meringkus tiga orang wanita yang diduga sebagai Mucikari 'Mami'.
Para pelaku yang berhasil diamankan yakni N (17) warga Curup Utara, A (17) warga Curup Tengah, dan T (36) warga Curup Timur, yang diduga sebagai mucikari sekaligus penyedia tempat 'eksekusi'."Modus yang dijalankan para pelaku, yaitu mencari orang yang ingin melakukan hubungan seksual, yang ditawarkan melalui aplikasi Mi Chat. Tempat eksekusinya pun bervariasi yang ditentukan oleh tersangka, bisa dirumah kontrakannya, atau dihotel," terang Kapolres Rejang Lebong, Akbp. Puji Prayitno, S.Ik., MH., melalui Kasat Reskrim, Akp. Ahmad Musrin Muzni, SH., S.Ik.
Tak tanggung-tanggung, para 'Mami' ini merekrut wanita-wanita berparas cantik yang berasal dari kalangan remaja dibawah umur untuk dijadikan pemuas hasrat seksual para pria hidung belang."Tak hanya korban inisial A (14), berdasarkan pengakuan para pelaku, terdapat korban lainnya inisial I (15), S (17), dan W (17) yang menjadi objek eksploitasi anak, yang turut dijajakan pelaku via Mi Chat," tambah Kasat.
Dari setiap transaksi seksual, para pelaku menerima keuntungan Rp50 ribu - Rp150 ribu dari para korbannya. "Terhadap para pelaku, kami jerat dengan Pasal 76i Juncto Pasal 88 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta," imbuhnya. [BN1]
0 Komentar