Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Pengedar Besar Narkotika Berhasil Diringkus Bersama 125gr Shabu

Bens Indonesia, Rejang Lebong - Lagi - lagi, Tim Gabungan dari Satuan Reserse Narkotika Polres Rejang Lebong, bersama Satreskrim, Sat Intelkam, dan Polsek PUT berhasil mengungkap peredaran barang haram diwilayah hukum Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu.

Dua terduga pelaku inisial SU dan EM yang dikategorikan sebagai Pengedar besar narkotika golongan I bukan tanaman (Shabu), berhasil diringkus bersama 125 gram shabu, dan uang tunai sebesar Rp9,5 juta, yang diduga merupakan hasil dari transaksi narkotika.

"Setelah menerima informasi dari masyarakat, kita langsung menindak lanjuti hingga berhasil meringkus kedua pelaku, yang kita kategorikan sebagai pengedar besar shabu. Berdasarkan keterangan pelaku, barang haram tersebut asal Aceh, yang disuplay dari seseorang yang berdomisili di Lubuk Linggau," terang Kapolres Rejang Lebong, Akbp. Puji Prayitno, S.Ik., MH., didampingi Dandim 0409/RL, Letkol. Inf. Sigit Purwoko, Kajari RL, Yadi Rachmat Sunaryadi, SH., MH., dan Kasat Narkoba, Iptu. Susilo, SH., MH.

Tak hanya narkotika seberat 125 gram dan uang tunai sebesar Rp9,5 juta. Petugas juga berhasil mengamankan surat-surat kendaraan, perhiasan, 4 unit handphone, dan buku catatan transaksi dan tabungan haji.

"Sementar kita jerat pelaku dengan Pasal 114 UU no 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara. Dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," tambah Puji.

Sementara itu, berdasarkan keterangan pelaku dirinya beserta istri dan orang tua berencana untuk berangkat haji. "Iya pak, itu tabungan haji. Rencananya, aku sama istri, sama mertua mau berangkat haji," ujar SU. [BN1]

Posting Komentar

0 Komentar