Pasca meringkus 2 orang pelaku yang terkategorikan sebagai bandar besar shabu di Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, dengan barang bukti 125 gram shabu.
Kini, Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong, kembali meringkus dua orang terduga pelaku inisial IG(30), warga Curup Selatan, dan NU(42) warga Curup Tengah, berikut barang bukti belasan paket narkotika jenis shabu, serta ganja.
"Pada hari jum'at (26/2) sekira pukul 21.24 wib, anggota kita menerima informasi akan adanya transaksi narkotika diwilayah hukum Polres Rejang Lebong. Selanjutnya, personel melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku berinisial IG dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika," terang Kapolres Rejang Lebong, Akbp. Puji Prayitno, S.Ik., MH., didampingi Kasat Narkoba, Iptu. Susilo, SH., MH.
Dari tangan pelaku berinisial IG, diamankan barang bukti berupa 4 paket sedang shabu, 10 paket kecil shabu, 1 paket kecil ganja, 2 bungkus plastik klip bening, 1 unit timbangan digital, korek api gas, 1 buah kaca pirex, bukti transfer dari rekening IG ke rekening NU, dan 1 buah alat hisap shabu (bong).
"Berdasarkan keterangan dari pelaku IG, barang haram tersebut diperoleh dari seorang wanita berinisial NU. Berbekal informasi tersebut, Tim Satnarkoba Polres Rejang Lebong langsung bergerak kerumah NU, dan berhasil ditangkap berikut barang bukti," paparnya.
Dikediaman NU, polisi berhasil mengamankan 1 unit handphone merk vivo, 1 unit timbangan digital, Buku Rekening, dan uang tunai Rp200 ribu.
"Seluruh barang bukti yang berhasil kita amankan, telah diakui sebagai milik para pelaku. Saat ini para pelaku sudah kita amankan di Mapolres Rejang Lebong," pungkasnya. [BN1]
0 Komentar