Bens Indonesia, Rejang Lebong - Tim Satuan Reserse Narkoba (SatresNarkoba) Polres Rejang Lebong, kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. Tak tanggung-tanggung, dua pengedar berhasil digelandang ke Mapolres Rejang Lebong.
"Minggu (14/2) pukul 17.40 wib kita menerima informasi dari masyarakat, akan adanya transaksi narkotika diwilayah hukum Polres Rejang Lebong. Selanjutnya, personel langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku inisial RA(26) disebuah rumah di Kel. Karang Anyar Kec. Curup Timur," terang Kapolres Rejang Lebong, Akbp. Puji Prayitno, S.Ik., MH.
Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, dari tangan RA diperoleh barang bukti berupa 1 paket sedang narkotika jenis Shabu, 11 paket kecil shabu, serta 1 unit handphone merk oppo. Barang bukti yang berhasil diamankan, diakui memang milik pelaku RS yang ia peroleh dari salah seorang pria berinisial JK.
"Berbekal pengakuan dari pelaku, anggota kita langsung bergerak kesana memburu JK. Kami berhasil mengamankan JK dirumahnya di Desa Kesambe Lama Kecamatan Curup Timur, berikut barang bukti yang turut kita amankan," sambungnya.
Tak hanya berhasil meringkus pelaku inisial JK (28) pada Minggu (14/2) pukul 19.00 wib. Petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 paket besar shabu, 14 paket kecil shabu, uang tunai Rp2.244.000, satu buah timbangan digital, 1 pak plastik klip bening, korek api gas, pipet, kaca pirex, 1 unit handphone, dan 1 buah alat hisap (bong). [BN1]
0 Komentar