Bens Indonesia, Rejang Lebong - Program asimilasi ditengah pandemi kembali dilakukan Kementerian Hukum dan dan HAM, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Seperti yang dilaksanakan pihak Lapas Kelas IIA Curup, sebanyak 16 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapat program asimilasi dan resmi menghirup udara bebas, pada Rabu (3/2) siang.
"Dari jumlah total yang kita terima sebanyak 32 orang hingga bulan Juli nanti, hari ini sudah 19 WBP yang menerima asimilasi," terang Kalapas Kelas IIA Curup, Heri Azhari, Bc.I.P., S.Sos.
Sambung Heri, program asimilasi ini sangat bermanfaat, khususnya pada pencegahan penyebaran virus Covid-19. Selain itu, program ini juga menjadi salah satu langkah mengatasi over kapasitas Lapas Kelas II Curup, yang pada hari ini dihuni 600 WBP dikurangi WBP yang bebas melalui program asimilasi.
"Syarat untuk mendapatkan asimilasi ini, telah menjalani setengah masa hukuman dan 2/3 nya tidak lewat dari bulan Juni. Program asimilasi ini tidak berlaku untuk WBP kasus korupsi, narkotika yang putusannya diatas 5 tahun, dan kasus pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan," imbuhnya.
Kalapas pula menghimbau khususnya kepada WBP yang mendapat program asimilasi, setelah bebas dapat menjalankan kehidupan yang lebih baik, dan tidak melakukan perbuatan yang dilarang dan menyebabkan mereka kembali ke dalam Lapas Kelas IIA Curup.
"Bila nanti mereka melakukan perbuatan mengulang, maka sanksinya jelas, mereka harus menyelesaikan sisa hukuman yang ada dan ditambah dengan hukuman yang baru," tegasnya.
Ditempat yang sama, Pembimbing Kemasyarakatan Muda Pos Bapas Curup, A. Mihardi, yang sempat diwawancarai awak media menjelaskan Pos Bapas Curup akan melakukan pengawasan dengan pola wajib lapor. "Bisa melalui tatap muka, ataupun melalui virtual dwngan berbagai aplikasi yang tersedia saat ini," ujar Mihardi.
Mihardi menambahkan, dengan terbatasnya jumlah personel yang dimiliki, Pos Bapas Curup pula bekerjasama dengan pihak Kejaksaan dalam melakukan pengawasan. Sehingga, WBP yang bebas melalui asimilasi ini tidak mengulangi perbuatannya. [BN1]
0 Komentar