Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Tersangka Korupsi Gedung IAIN Curup Resmi Ditahan

Bens Indonesia, Rejang Lebong - Dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup terus bergulir, dan memasuki babak baru.

Rabu (13/1) siang, tiga tersangka inisial BG selaku PPK, BH selaku Kontraktor Pelaksana, dan EN selaku Pemodal, resmi diserahkan dari Penyidik Polda Bengkulu ke Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.

Terhadap ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan, setelah berkas perkara tindak pidana korupsi dinyatakan lengkap (P21), sehingga dilakukan pelimpahan tahap II, berikut barang bukti.

"Hari ini, kita bersama-sama melakukan pelimpahan tahap II, dari Penyidik Polda Bengkulu kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Dan, pada hari ini kita telah melaksanakan penahanan terhadap ketiga tersangka berikut barang bukti," terang Kejari Rejang Lebong, Yadi Rachmat Sunaryadi, SH., MH., saat press rilis.

Untuk diketahui, pada pekerjaan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup, yang dilaksanakan oleh PT. Lagoa Nusantara pada tahun 2018 tersebut, menggunakan anggaran yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Kemenag RI, senilai Rp.28 miliar.

Namun, terpaksa dilakukan pemutusan kontrak, lantaran pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi. Setelah dilakukan audit oleh pihak BPKP RI Perwakilan Bengkulu, dari total anggaran yang telah dicairkan sebesar Rp.10 miliar, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp.10,358  miliar (total lost).

Berdasarkan Asset Traccing yang dilakukan oleh Tim JPU Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira mengatakan, diperoleh uang tunai senilai Rp.200 jutaan, dari rekening perusahaan milik BH, serta 3 buah sertifikat tanah milik BG dan EN yang berlokasi di Rejang Lebong dan Lubuk Linggau, yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan.

"Untuk penambahan tersangka belum ada, kita lihat nanti di fakta persidangan. Sementara, baru tiga tersangka ini yang kita anggap paling berperan didalam kegiatan, berdasarkan hasil penyidikan. Kalau KPA, sejauh ini kami belum menemukan fakta mengenai keterlibatan KPA didalam kegiatan ini, karena ada pendelegasian wewenang dari KPA ke PPK," ujar Rozano.[BN1]

Posting Komentar

0 Komentar