Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Sidang Perdana Kasus Pengeroyokan Anggota TNI Digelar Virtual

Bens Indonesia, Rejang Lebong - Perkara pengeroyokan Anggota TNI dari Yonif 144/JY, pada malam pergantian tahun, yang menyebabkan Prada. Yofan Setiandi meninggal dunia dan Pratu. Agus Salim Harahap terluka parah, akhirnya bergulir ke meja persidangan.

Senin (18/1) siang, bertempat di Pengadilan Negeri Kelas IB Curup, sidang perdana digelar secara virtual. Dari kedua berkas yang seharusnya dipersidangkan pada hari ini, dengan agenda pembacaan surat dakwaan, hanya satu yang berlangsung, yakni berkas perkara nomor 2 dengan terdakwa JU.

Sementara itu, berkas perkara nomor 1 dengan terdakwa RW, KP, dan MA, terpaksa ditunda, lantaran tidak dihadiri oleh pihak Penasehat Hukum terdakwa. Sehingga, agenda pembacaan surat dakwaan untuk berkas perkara nomor 1 akan kembali dijadwalkan pada Rabu (20/1) mendatang, dengan agenda dakwaan.

"Dari dua berkas yang seharusnya kita sidangkan hari ini, hanya berkas perkara nomor 2 dengan terdakwa JU yang kita sidangkan dengan agenda dakwaan. Sementara berkas perkara nomor 1 dengan terdakwa RW, KP, dan MA, ditunda Rabu karena PH tidak hadir," terang Nur Ikhsan, selaku Humas PN Curup.

Sidang virtual secara tertutup pada perkara ini, dipimpin langsung oleh Ari Kurniawan, SH., MH., selaku Hakim Ketua, didampingi Hakim Anggota yakni Nur Ikhsan, SH., MH., dan Dini Angraini, SH., MH. Sedangkan Tim JPU, yaitu: Novi Arliana Adam, SH., MH., dan Dwina Sanindya Putri, SH., MH.

"Terhadap terdakwa JU didakwa dengan dakwaan primer (kesatu) Pasal 338 KUHP, dan atau dakwaan primer (kedua) Pasal 170 ayat (1) ke (3), dan Pasal 170 ayat (2)," tandas Ikhsan.

 [BN1]


Posting Komentar

0 Komentar