Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

PN Kepahiang MoU Layanan Posbakum Dengan LBH Narendradhipa

Bens Indonesia, Kepahiang - Kamis (14/1), Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang melaksanakan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Narendradhipa.

MoU tersebut dalam rangka pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada Pengadilan Negeri Kepahiang, selama satu tahun anggaran, terhitung sejak tanggal ditandatangani Surat Perintah kerja (SPK) nomor: W8-U7/1/PPK.01/I/2021, dari Kuasa Pengguna Anggaran, dalam hal ini diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan berakhir pada akhir tahun anggaran berjalan.

Kerjasama pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) ini untuk melaksanakan amanat Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 pasal 57 Jo, Undang-Undang bantuan hukum nomor16 tahun 2011 dan Peraturan Mahkamah Agung RI No.1 tahun 2014 dengan ketentuan lebih lanjut diatur dalam perjanjian kerja sama serta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.

"Kami berharap, rekan-rekan untuk bersikap profesional dan etos kerja yang tinggi. Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Negeri adalah Layanan Bantuan Hukum terkhusus untuk para pencari keadilan dan masyarakat tidak mampu," sampai Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Ikbal Muhammad, S.H.,S.Sos.,M.H., dalam sambutannya.

Pasca penandatanganan Mou antara Pengadilan Negeri Kepahiang dengan LBH Narendradhipa, Direktur Eksekutif LBH Narendradhipa, Riyan Franata, SH., CM., mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan PN Kepahiang kepada LBH Narendradhipa sebagai Penyedia Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Negeri Kepahiang.

"Kami berkomitmen untuk melaksanakan perjanjian kerja sama serta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai dengan ketentuan. Kami berharap, dalam hubungan kerjasama ini, dapat memberikan konstribusi yang positif untuk masyarakat Kabupaten Kepahiang dibidang pelayanan hukum," tutur Riyan.

Ditambahkan Riyan, kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepahiang untuk dapat memanfaatkan layanan Posbakum ini dalam menyelesaikan persoalan hukum yang sedang dihadapi.

"Masyarakat Kabupaten Kepahiang dapat mengakses/mendapatkan layanan Posbakum ini dengan mendatangi Kantor PN Kepahiang, tanpa dipungut biaya/gratis. Semoga dalam setiap perjuangan dan langkah-langkah serta kebijakan yang putuskan memberikan manfaat dan guna kepada masyarakat," tutup Riyan. [BN1]


Posting Komentar

0 Komentar