Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Pengedar Ekstasi Diringkus Satnarkoba Polres RL

Bens Indonesia, Rejang Lebong - Masih diawal tahun 2021, Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.

Bekerjasama dengan Polsek PUT, Satresnarkoba berhasil meringkus pengedar narkotika jenis ekstasi (inex), inisial HE (24) warga Desa Tanjung Sanai I, Kec. PUT, Kabupaten Rejang Lebong, pada Jum'at (15/1) sekira pukul 21.30 wib.

"Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Rejang Lebong. Selanjutnya kita melakukan penyelidikan, kemudian Satnarkoba dan Polsek PUT melakukan penangkapan terhadap pelaku," terang Kapolres RL, Akbp. Puji Prayitno, S.Ik., MH., melalui Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong, Iptu. Susilo, SH., MH., saat press rilis.

Selain HE, Satres Narkoba Polres Rejang Lebong turut mengamankan pria berinisial AN (25), dan SA (23), beserta barang bukti yang berhasil diamankan berupa 10 butir ekstasi, 1 unit handphone, uang tunai sejumlah Rp.500.000, dan 1 unit mobil suzuki carry pick up.

"Berdasarkan keterangan pelaku, narkotika tersebut rencananya akan diedarkan pada saat acara tua-tui. Dan diketahui, salah seorang pelaku baru saja bebas dari program Asimilasi pada masa pandemi Covid-19, dari Lapas Palembang, dari perkara berbeda (pidana umum)," tambah Kasat.

Saat ini, Satnarkoba Polres Rejang Lebong terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran pil ekstasi diwilayah hukum Polres Rejang Lebong.

"Untuk terduga bandar, sudah kita kantongi identitasnya. Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap pelaku," pungkasnya. [BN1]


Posting Komentar

0 Komentar