Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI Dituntut 7 Setengah Tahun Penjara

 

Bens Indonesia, Rejang Lebong - Selasa (26/1) siang pukul 13.30 wib, Pengadilan Negeri Curup Kelas IB, menggelar sidang lanjutan secara virtual, dengan agenda pembacaan tuntutan, atas perkara pengeroyokan Anggota TNI dari Yonif 144/JY, yang menyebabkan Prada. Yofan Setiandi meninggal dunia, dan Pratu. Agus Salim Harahap terluka parah.

Bertempat diruang sidang anak Wirjono Projodikoro, jalannya sidang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Ari Kurniawan, SH., MH., didampingi Hakim Anggota, Nur Ikhsan, SH., MH., dan Dini Anggraini, SH., MH. Sementara itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arlya Noviana Adam, SH., dan Dwina Sanindya Putri, SH.

Berkas perkara nomor 1, dengan anak pelaku inisial RW, KP, dan MA, yang didampingi oleh Penasehat Hukum Firdaus Tarigan dan Hendra, dituntut Tim JPU dengan tuntutan masing-masing selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan kurungan.

Sedangkan, berkas perkara nomor 2, dengan anak pelaku inisial JU yang didampingi oleh Penasehat Hukum Cristian Lesmana, SH., dituntut Tim JPU dengan tuntutan selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan kurungan.

"Berdasarkan UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, bahwa pidana penjara yang dapat dijatuhkan pada anak paling lama setengah dari ancaman maksimal pidana penjara bagi orang dewasa," terang Kajari Rejang Lebong, Yadi Rachmat Sunaryadi, SH., MH., melalui Kasi Pidum, Manggala Briliansya Akbar.

Sidang perkara pengeroyokan Anggota TNI ini, akan kembali dilanjutkan Kamis (28/1) mendatang, dengan agenda sidang Pembelaan/Pledoi.


Posting Komentar

0 Komentar